Contoh pelanggaran ini adalah anggota KPPS yang menjadi anggota partai politik, tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi peserta pemilu, atau anggota KPPS yang memberikan fasilitas, bantuan, atau dukungan kepada pihak-pihak tersebut.
Baca Juga: Jam Buka TPS Pemilu 2024 Nyoblos Presiden, Begini Aturannya
Pelanggaran terhadap prosedur pemungutan dan penghitungan suara
Anggota KPPS harus mengikuti prosedur pemungutan dan penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu. Jika anggota KPPS terbukti melanggar prosedur tersebut, mereka akan dikenakan sanksi administratif berupa pemecatan dan sanksi pidana berupa hukuman penjara atau denda sesuai dengan tingkat kesalahan dan kerugian yang ditimbulkan.
Contoh pelanggaran ini berdasarkan Pasal 489, 499, 503, dan 537 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum antara lain:
Pasal 489
Jika anggota PPS/PPLN dengan sengaja tidak mengumumkan dan/atau memperbaiki Daftar Pemilih Sementara (DPS) setelah mendapat masukan dari masyarakat dan/atau Peserta Pemilu, maka mereka dapat dihukum dengan penjara maksimal selama 6 bulan dan denda maksimal sebesar Rp 6 juta.
Pasal 499
Jika anggota KPPS/KPPSLN dengan sengaja tidak memberikan surat suara pengganti hanya 1 kali kepada penerima surat suara rusak dan tidak mencatatnya dalam berita acara, maka mereka dapat dihukum dengan kurungan maksimal selama 1 tahun dan denda maksimal sebesar 12 juta.
Baca Juga: Cara Cek Profil Caleg Pemilu 2024 di infopemilu.kpu.go.id, Kenali Sebelum Pilih
Pasal 503
Jika anggota KPPS/KPPSLN dengan sengaja tidak membuat dan menandatangani berita acara kegiatan (pemungutan dan penghitungan serta sertifikat rekapitulasi suara), maka mereka dapat dihukum dengan kurungan maksimal selama 1 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 12 juta.
Pasal 537
Jika anggota KPPS/KPPSLN tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil pemungutan suara kepada PPS/PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama, maka mereka dapat dihukum dengan penjara maksimal selama 1 tahun 6 bulan dan denda maksimal sebesar Rp 18 juta.
Pelanggaran terhadap kejujuran dan keadilan pemilu
Anggota KPPS harus menjaga kejujuran dan keadilan pemilu. Jika anggota KPPS terbukti melakukan kecurangan, manipulasi, atau pemalsuan data pemilih, surat suara, atau hasil penghitungan suara, mereka akan dikenakan sanksi administratif berupa pemecatan dan sanksi pidana berupa hukuman penjara atau denda sesuai dengan tingkat kesalahan dan kerugian yang ditimbulkan.