5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Kenali Warnannya agar Tidak Salah Coblos

- 6 Februari 2024, 17:00 WIB
Perbedaan 5 jenis surat suara Pemilu 2024, kenali warnannya agar tidak salah coblos dalam pemungutan suara.
Perbedaan 5 jenis surat suara Pemilu 2024, kenali warnannya agar tidak salah coblos dalam pemungutan suara. /Instagram @kpu_lampung

5. Legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Perbedaan 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

1. Surat Suara Pemilu Warna Abu-Abu

Surat suara warna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Pada surat suara ini, terdapat empat bagian, yaitu:

- Foto pasangan calon

- Nama pasangan calon

- Nomor urut pasangan calon

- Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan calon

Baca Juga: Apa Itu DPT, DPTb dan DPK Pemilu 2024: Model C6, Jam Nyoblos ke TPS, hingga Singkatannya

2. Surat Suara Pemilu Warna Kuning

Surat suara berwana kuning ditujukan untuk memilih anggota DPR RI. Berikut tampilan pada surat suara DPR RI:

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah