Tentu, ada beberapa kriteria bagi seorang muslim atau muslimah diperbolehkan untuk membayar fidyah tanpa mengganti puasa.
Puasa menjadi tidak wajib bagi mereka yang sedang dalam kondisi sakit, dalam perjalanan (musafir), wanita haid/nifas, wanita hamil atau ibu menyusui.
Selanjutnya mereka harus membayar qadha puasa di kemudian hari sebagaimana dijelaskan di atas, namun khusus wanita hamil atau ibu menyusui ada qadha puasa harus disertai membayar fidyah.
Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 184 yang artinya sebagai berikut:
"(yaitu) dalam beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Berikut sejumlah ketentuan bayar fidyah bagi ibu hamil sebagaimana dikutip dari laman baznas.go.id:
1. Keringan Uzur Syar’i