PIP Kemdikbud 2023 Kapan Cair Lagi? Login Pip.kemdikbud.go.id Pastikan Siswa Jadi Penerima Bantuan

- 24 Oktober 2023, 21:00 WIB
PIP Kemdikbud 2023 kapan cair lagi dicari, login pip.kemdikbud.go.id pastikan nama siswa jadi penerima bantuan atau usulkan nama.
PIP Kemdikbud 2023 kapan cair lagi dicari, login pip.kemdikbud.go.id pastikan nama siswa jadi penerima bantuan atau usulkan nama. /Tangkap layar pip.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Penyebab PIP Kemdikbud 2023 Rp 1 Juta Belum Cair Setelah Aktivasi Rekening, Ini Solusi jika Tidak Padan DTKS

Besaran Dana Bantuan PIP Kemdikbud

Terkait besaran dana bantuan dari PIP Kemdikbud ini akan dibagi sesuai dengan jenjang sekolah penerima. Berikut ini pembagian dana PIP Kemdikbud:

  • Siswa SD: Rp 450 ribu per tahun
    -Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225 ribu
  • Siswa SMP: Rp 750 ribu per tahun
    -Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375 ribu
  • Siswa SMA: Rp1 juta per tahun
    -Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 500 ribu

Selanjutnya untuk cek nama penerima bantuan PIP Kemdikbud secara online bisa melalui link pip.kemdikbud.go.id, berikut caranya:

  • Buka laman pip.kemdikbud.go.id
  • Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
  • Isi data NISN, NIK, dan hasil penjumlahan yang ada pada kolom
  • Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Sebagai tambahan informasi, peserta didik atau orang tua/ wali siswa akan diminta mengisi formulir pembukaan rekening SimPel yang disediakan bank penyalur.

Baca Juga: Cek PIP Madrasah Lewat HP ke SINI, Siswa Tidak Terdaftar PIP pip.kemdikbud.go.id Segera Cek Modal Input NISN

Cara Usul Nama Jadi Penerima PIP

Peserta pada lembaga satuan pendidikan baik formal, nonformal, kursus atau lainnya bisa lakukan hal di bawah ini untuk mengusulkan nama.

  • - Jika siswa tidak punya KIP, bisa daftar dengan KKS atau SKTM.
  • - Siswa mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat, dengan membawa KKS orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • - Apabila tidak memiliki KKS, bisa meminta SKTM dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Pastikan data siswa seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan lainnya sesuai dengan yang ada pada NISN.

Baca Juga: SELAMAT! SISWA Kategori Ini Dapat Uang BLT Rp 2 Juta Bukan PIP Kemdikbud 2023, Cek Cara Daftarnya di Sini

Kemudian sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah