Pinjol OJK Tanpa DC Lapangan Ini Ramai Galbay, Benarkah Tak Bayar 90 Hari Utang Dianggap Lunas? Cek Aturannya

- 24 Oktober 2023, 11:00 WIB
Pinjol atau pinjaman online legal OJK tanpa DC (debt collector) ini ramai galbay, benarkah tidak bayar 90 hari utang bisa lunas? cek aturannya.
Pinjol atau pinjaman online legal OJK tanpa DC (debt collector) ini ramai galbay, benarkah tidak bayar 90 hari utang bisa lunas? cek aturannya. /PIXABAY/HolgersFotografie

BERITA DIY- Pinjol atau pinjaman online legal OJK tanpa DC (debt collector) lapangan ini ramai galbay, benarkah tidak bayar 90 hari utang dianggap lunas? cek aturannya di sini.

Permasalahan galbay sudah seperti hal yang biasa bagi sebagian orang sehingga mengabaikannya baik itu meminjam di pinjol atau pinjaman online legal atau ilegal non OJK.

Banyak saat ini pihak perusahaan pinjol OJK menerima telat bayar hingga berlarut-larut oleh nasabah, bahkan ada yang tidak membayar hingga kurun waktu 90 hari, dan banyak kabar yan beredar kurun waktu tersebut utang akan dianggap lunas?

Cek kebenarannya di sini serta aturan dari OJK soal penagihan DC atau debt collector pinjol dan pelunasan utang seharusnya dari nasabah pengguna pinjaman online.

Baca Juga: Terjebak Galbay Pinjol OJK hingga 90 Hari, Ini Risikonya Selain Kejaran DC Tagih Utang dan Daftar Pinjol Aman

Galbay atau gagal bayar pinjol memiliki risiko yang besar seperti didatangi oleh DC atau debt collector yang ke rumah untuk menagih utang sesuai alamat yang tertera saat proses administrasi.

Selain itu banyak sekarang dijumpai nasabah stress saat tidak bisa membayar utang pinjol sehingga terjadi gali lobang tutup lobang demi menutupi cicilan pinjaman online.

Cara itu tidak benar untuk dilakukan, karena bukannya utang lunas malah akan semakin menumpuk, sehingga risiko galbay akan menjadi tambah besar hingga masuk ke skor BI Checking di SLIK OJK.

Daripada gali lobang tutup lobang, sebaiknya Anda berusaha untuk melunasi satu pinjol saja, seperti menjual barang berharga yang harganya setimpal dan melunasi semua utang pinjaman online.

Baca Juga: Cek Online SKOR BI Checking di SLIK OJK usai Galbay Pinjol dan Cara Hapus Riwayat Hitam agar Bisa Ajukan KPR

Pinjol atau pinjaman online sudah banyak beredar saat ini, oleh sebab itu Anda harus waspada dan harus bisa memilih pinjol yang aman untuk digunakan jika terjadi galbay.

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan meminta agar masyarakat untuk menggunakan pinjol yang sudah berizin resmi sehingga DC yang menagih utang usai galbay tetap memiliki aturan penagihan yang sudah ditentukan.

Apabila Anda tidak memiliki penghasilan tetap maka jangan mencoba untuk memakai pinjol atau pinjaman online jika tidak ingin terjebak masalah, seperti DC atau skor BI Checking.

Beredarnya pinjol berizin OJK saat ini, ada beberapa diantaranya yang ramai galbay dari nasabah bahkan ada yang mencapai waktu 90 hari, pinjol-pinjol tersebut antara lain:

Baca Juga: Cara DC agar Tidak Tagih Utang ke Keluarga usai Galbay dan Daftar Pinjol OJK yang Belum Punya Debt Collector

1. Spinjam Shopee

2. Easy Cash

3. Indo dana (tanpa DC)

4. Akulaku

5. Kredivo

Anda yang saat ini terjebak di pinjol yang disebutkan dan sudah masuk 90 hari jangan berharap utang lunas, malah masalah akan lebih berat karena BI Checking Anda sudah kotor di SLIK OJK sehingga tidak bisa meminjam lagi dimanapun.

Meminjam di pinjol legal OJK atau ilegal yang namanya utang harus dibayarkan karena otu sudah tanggung jawab Anda sebagai nasabah pengguna pinjaman online.

Berikut aturan dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan mengenai aturan penagihan dari DC hingga waktu 90 hari galbay atau gagal bayar agar Anda bisa mengantisipasi risikonya:

Baca Juga: Setop Bayar Langsung ke DC Pinjol! Pakai Cara OJK Ini agar Debt Collector Batal ke Rumah usai Galbay

1. Diberi Peringatan

Biasanya pihak Pinjol legal akan memberikan informasi terkait tagihan 3 hari sebelum tanggal jatuh tempo. Pemberitahuan pembayaran cicilan akan dilakukan secara online. Seperti melalui notifikasi SMS, Email maupun Telepon.

2. Dikenakan Denda Keterlambatan

Selanjutnya pihak Pinjol legal akan mulai memberikan denda keterlambatan setelah nasabah atau debitur belum membayarkan tagihan setelah lewat tanggal jatuh tempo.

3. Menghubungi Kontak Terdaftar di Pinjol

Proses ketiga pinjol akan menguhubungi kontak terdaftar yaitu pihak keluarga, kerabat maupun teman yang nomornya ditambahkan sebagai kontak darurat akan di hubungi oleh pihak Pinjol legal.

4. Ditagih Oleh DC Pinjol

Proses selanjutnya yaitu ditagih oleh DC lapangan dari Pinjol legal. Hal ini dapat terjadi apabila Anda maupun keluarga, kerabat dan teman tidak dapat dihubungi. Adanya DC lapangan Pinjol legal akan mengunjungi kalian ketika kalian Galbay 1 bulan atau lebih.

Baca Juga: Galbay Pinjol 90 Hari Benarkah Utang Dianggap Lunas? Ini Kata OJK Soal Proses Teror DC dan Pelunasan Cicilan

5. Pelaporan ke SLIK OJK

Selain adanya DC lapangan yang datang, pihak Pinjol legal juga akan membuat laporan ke SLIK OJK. Bahwa identitas Anda yang terdaftar di Pinjol tersebut memiliki riwayat kredit yang buruk. Sehingga hal tersebut dapat merugikan Anda sebagai nasabah Pinjol.

6. Penyitaan Barang

Selanjutnya pinjol akan melakukan penyitaan barang. Bisa saja pada beberapa Pinjol resmi OJK yang para nasabah nya Galbay lebih dari 90 hari akan dilakukan penyitaan barang sebagai jaminan.

Demikian informasi mengenai pinjol atau pinjaman online legal OJK tanpa DC (debt collector) lapangan ini ramai galbay, benarkah tidak bayar 90 hari utang dianggap lunas? cek aturannya.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x