Jika Anda seorang pelaku UMKM dan ingin mengetahui cara mendaftar bantuan PKH, berikut langkah-langkahnya:
- Unduh Aplikasi Cek Bansos: Anda bisa mendapatkannya di Google Play Store.
- Buat Akun: Jika Anda belum memiliki akun, buatlah user id dengan data diri Anda seperti KTP, KK, dan foto selfie.
- Login: Setelah membuat akun, login dengan user id dan password yang telah Anda buat.
- Pilih Menu Daftar Usulan: Anda akan melihat beberapa menu setelah login. Untuk mendaftar bantuan PKH, klik menu Daftar Usulan.
- Isi Data Diri: Lengkapi semua data yang diminta, termasuk mengunggah foto selfie dan foto rumah Anda.
Program PKH ini menawarkan berbagai kategori bantuan, mulai dari bantuan untuk ibu hamil/nifas sebesar Rp 3.000.000,- hingga bantuan untuk lansia sejumlah Rp 2.400.000,-.
Jadi, bagi pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantuan dari BPUM, jangan patah semangat. Masih ada kesempatan untuk mendapatkan bantuan dari program lainnya seperti PKH.***