Apa Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi Menurut UUD 1945? Ini Penjelasannya

- 16 Oktober 2023, 10:55 WIB
Ilustrasi - Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi menurut UUD 1945.
Ilustrasi - Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi menurut UUD 1945. /UNSPLASH/@tingeyinjurylawfirm

BERITA DIY - Simak informasi penjelasan lengkap apa tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi menurut UUD 1945, berikut ini.

Pada hari ini Senin, 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi akan memberikan putusan uji materi pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres dan cawapres.

Seiring dengan pelaksanaan ini, banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu Mahkamah Konstitusi serta apa saja tugas dan wewenang yang dijalankan menurut UUD 1945.

Penjelasan lengkap mengenai tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi dapat dilihat dalam ulasan, berikut ini.

Baca Juga: Putusan MK Usia Capres Cawapres Jam Berapa? Cek Hasil Sidang Batas Usia Capres via Link Live Streaming Ini

Dilansir dari laman mkri.id, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Mahkamah Konstitusi baru lahir pada 13 Agustus 2003 dan untuk tugas serta kewenangannya diatur dalam pasal 24 UUD 1945.

Wewenang Mahkamah Konstitusi

Berikut wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

Baca Juga: Siap-siap! UMKM Dapat Tanda Ini Bisa Terima Uang Rp600 Ribu, Cek Penerima Tanpa Link eform.bri.co.id

  • Menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar
  • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar
  • Memutus pembubaran partai politik
  • Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum

Kewajiban Mahkamah Konstitusi

Dilansir dari laman mkri.id, Mahkamah Konstitusi memiliki kewajiban memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden yang diduga melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga: Langsung Cair PIP Kemdikbud 2023 Jika Muncul Tanda Ini di pip.kemdikbud.go.id, Cek Modal NISN dan NIK KTP

Sementara untuk tugas masing-masing jabatan fungsional di Mahkamah Konstitusi dapat dilihat melalui laman resmi mkri.id atau link berikut ini, KLIK DI SINI.

Baik Mahkamah Konstitusi maupun mahkamah aggung memiliki tugas dan wewenangan yang berbeda.

Perbedaannya mulai dari tanggal pendirian, pencalinan dan jumlah hakim, cabang kekuasaan kehakiman dan perbedaan sifat putusan kasus.

Demikian informasi tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi menurut UUD 1945.***

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x