Baca Juga: Download Lagu YouTube ke MP3 Mudah dan Gratis, Unduh Musik Terbaru Terlengkap di Sini
Analis Perkara Peradilan memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak melaksanakan kegiatan analisis dan menelaah perkara peradilan sebagaimana dikutip dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021.
Tugas dari Klerek adalah sebagai berikut:
- Memberikan dukungan administrasi bagi analis perkara peradilan
- Mencatat laporan tentang perkara peradilan yang ditangani
- Membuat laporan tentang perkara peradilan yang ditangani
KRITERIA PELAMAR
A. Penetapan Kebutuhan Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
Baca Juga: Cara Mengaktifkan Kamera SSCAN BKN Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 di sscasn.bkn.go.id Lengkap
B. Penetapan Kebutuhan Khusus terdiri dari:
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/ Cumlaude