Apa Arti Klerek Dalam Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023? Ketahui Tugas, Syarat dan Kriteria Pelamar Untuk S1

- 22 September 2023, 20:15 WIB
Ilustrasi. Cek apa arti Klerek dalam formasi CPNS Mahkamah Agung 2023? Ketahui tugas, syarat dan kriteria pelamar untuk S1, cek di sini.
Ilustrasi. Cek apa arti Klerek dalam formasi CPNS Mahkamah Agung 2023? Ketahui tugas, syarat dan kriteria pelamar untuk S1, cek di sini. /Pixabay/Welcome to All ! ツ

2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Baca Juga: Berapa Gaji Sipir Kemenkumham CPNS 2023 Lulusan SMA? Cek Formasinya di Sini

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Bersedia ditempatkan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya di seluruh Indonesia;

10. Berkelakuan baik dan tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat obatan terlarang atau sejenisnya;

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x