Apa Arti Klerek Dalam Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023? Ketahui Tugas, Syarat dan Kriteria Pelamar Untuk S1

- 22 September 2023, 20:15 WIB
Ilustrasi. Cek apa arti Klerek dalam formasi CPNS Mahkamah Agung 2023? Ketahui tugas, syarat dan kriteria pelamar untuk S1, cek di sini.
Ilustrasi. Cek apa arti Klerek dalam formasi CPNS Mahkamah Agung 2023? Ketahui tugas, syarat dan kriteria pelamar untuk S1, cek di sini. /Pixabay/Welcome to All ! ツ

a. Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat "Dengan Pujian"/ Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul serta Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan keterangan lulus "Dengan Pujian"/ Cumlaude pada ijazah atau transkrip nilai;

b. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, dapat melamar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/ Cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kementerian Agama.

2. Penyandang Disabilitas yang dibuktikan dengan:

a. surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

Baca Juga: Link Download Formasi CPNS dan PPPK Kemenag, Kemdikbud, dan Kejaksaan Lulusan SMA, S1, dan S2 Semua Jurusan

b. video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas secara mandiri sesuai Jabatan yang dilamar.

3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan:

a. akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan

b. surat keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Suku.

PERSYARATAN

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x