- Anak sekolah SMA/sederajat: Rp 2 juta per tahun
Bantuan uang Rp 3 juta per tahun dari bansos PKH ini cair secara bertahap, senilai Rp 750 ribu 4 kali, setiap tiga bulan sekali melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Berbeda dengan BSU BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan untuk pekerja dengan gaji tertentu, bantuan uang Rp 3 juta dari bansos PKH ini cair ke masyarakat yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Warga miskin atau rentan miskin
3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
4. Bukan ASN, TNI, dan Polri
Itulah orang yang dapat uang Rp 3 juta dari bansos PKH dan cara cek pakai KTP bukan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023.***