BERITA DIY - Selamat pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan ini dapat bantuan Rp 4,2 juta bukan BSU 2023. Simak cara daftar online via link resmi di bawah ini.
Sebagaimana diketahui, pemerintah sudah berulang kali memberikan bantuan uang tunai melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk karyawan di tanah air.
BSU ini dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Adapun data calon penerima bantuan ini didapatkan dari data BPJS Ketenagakerjaan terbaru.
Pasalnya, BSU ini hanya diberikan kepada peserta atau pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat saja, termasuk mendapatkan upah dalam jumlah maksimal tertentu setiap bulannya.
BSU senilai Rp 2,4 juta diberikan kepada pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan upah maksimal Rp 5 juta per bulan pada 2020 lalu.
Setahun kemudian, bantuan berkurang menjadi Rp 1 juta pada 2021 dan Rp 600 ribu pada 2022, diberikan kepada pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan yang bergaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Berikut syarat pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dapat bantuan Rp 600 ribu dari program BSU tahun lalu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)