2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
3. Upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau di bawah UMP/UMK
4. Belum dapat bantuan lain dari pemerintah
5. Tidak bekerja sebagai PNS, TNI, dan Polri
Para pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi kriteria di atas bisa cek penerima BSU melalui link kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Sayangnya, BSU 2023 belum kunjung cair. Sehingga karyawan belum perlu untuk cek penerima bantuan melalui link di atas.
Meskipun demikian, para pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan masih memiliki kesempatan untuk dapat bantuan Rp 4,2 juta pada Agustus 2023 ini, namun bukan berasal dari program BSU 2023.
bantuan Rp 4,2 juta ini diberikan dalam bentuk saldo pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan uang tunai senilai Rp 700 ribu.