Berapa denda uji emisi di Jakarta?
Kendaraan bermotor yang belum lolos uji emisi akan ditilang berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan rincian denda:
- Sepeda motor dapat dikenakan hukuman penjara hingga 1 bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
- Mobil atau kendaraan roda empat atau lebih dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
Baca Juga: Apa Penyebab Polusi Udara Jakarta? Kendaraan atau PLTU? KLHK Stop Operasional 4 Perusahaan Ini
Demikianlah info lengkap tentang jadwal razia emisi Jakarta hari ini, 5 lokasi tilang, dan berapa besaran denda uji emisi di Jakarta.***