BERITA DIY - Banyak yang mencari tahu apakah motor STNK only itu aman, apa yang dimaksud STNK tembus, dan apa arti STNK only dalam jual beli kendaraan bermotor.
Berikut penjelasan beli motor atau mobil STNK only apakah aman? Bagimana undang-undang hukum kendaraan bermotor bodong di Indonesia.
Sebelumnya, banyak orang masih membeli kendaraan bermotor baik motor atau mobil STNK only biasanya tergiur oleh harga miring yang dipasang oleh penjual.
Misal, harga motor Kawasaki W175 bekas STNK only dijual dengan nominal Rp12 juta, padahal harga di pasaran masih pada angka Rp18 jutaan ke atas.
Apa arti STNK only adalah penjualan motor atau mobil yang hanya punya surat tanda nomor kendaraan saja, tidak ada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta faktur penjualan kendaraan.
Baca Juga: Hukum Kredit Motor dalam Islam, Ini Cara Syariah Cicilan Motor dan Mobil Agar Halal
Padahal, dalam setiap jual beli kendaraan bermotor wajib ada tiga dokumen yang ikut dalam transaksinya antara lain STNK, BPKB, dan faktur penjualan kendaraan asli.
Lantas, apakah beli motor STNK only aman?
Jawabannya, jual beli motor STNK only adalah tidak aman berdasar undang-undang dan peraturan pemindahan kendaraan bermotor dalam:
- UU No 22/2009
- PP No 76/2022
- Perpres 5/2015
- Perpol 7/2021
Segala kendaraan bermotor baik motor atau mobil yang tidak punya kelengkapan seperti STNK dan BPKB serta faktur jual-beli resmi bisa masuk dalam ranmor bodong.