Beli Motor atau Mobil STNK Only Apakah Aman? Ini Hukum Kendaraan Bermotor di Indonesia

- 30 Juli 2023, 12:36 WIB
Info apakah motor STNK only itu aman, apa yang dimaksud STNK tembus, dan apa arti STNK only dalam jual beli kendaraan bermotor.
Info apakah motor STNK only itu aman, apa yang dimaksud STNK tembus, dan apa arti STNK only dalam jual beli kendaraan bermotor. /Berita DIY/Galih Nur Wicaksono

Pun, sekarang tidak membayar pajak kendaraan selama 2 tahun setelah STNK mati juga sudah masuk dalam kategori kendaraan bermotor bodong.

Baca Juga: 9 Daerah Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Motor Sampai Desember 2023, Denda Diskon 50 Persen

Hukum kategori kendaraan bodong termasuk mobil STNK only bisa disimak di dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dengan motor mobil STNK only ditetapkan sebagai kendaraan bermotor bodong, tidak aman digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Ranmor STNK only bisa disita polisi jika sumber lacak polisi menemukan ada tindak pidana yang sedang ditangani. Semisal, mobil motor STNK only tersebut hasil dari pencurian. Pembeli ranmor STNK only bisa disangka sebagai penadah.

Sementara, mobil motor STNK only juga bisa ditilang oleh pihak kepolisian lalu lintas dengan alasan tidak ada kelengkapan saat berkendara di jalan raya.

Baca Juga: Cek Fakta, Harga Koin Kuno Rp 1000 Kelapa Sawit Keluaran BI Tahun Ini Bisa Ditukar Motor Yamaha Mio?

Demikianlah info apakah motor STNK only itu aman, apa yang dimaksud STNK tembus, dan apa arti STNK only dalam jual beli kendaraan bermotor.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x