Jadwal Razia Uji Emisi Jakarta Hari Ini: 5 Lokasi Tilang dan Berapa Besaran Denda

- 25 Agustus 2023, 17:15 WIB
Kegiatan uji emisi kendaraan bermotor di Kawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Kamis (17/8/2023)
Kegiatan uji emisi kendaraan bermotor di Kawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Kamis (17/8/2023) /ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah

Baca Juga: Aplikasi Cek Kualitas Udara Air Quality Index, Cek Polusi Udara Jakarta Hari Ini ke Sini

Di mana lokasi uji emisi di Jakarta?

Menurut Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, razia uji emisi hari ini akan menyasar lima lokasi di seluruh wilayah Jakarta.

“Ada banyak titik lokasi razia di lima wilayah Jakarta, Kita sudah tentukan lokasinya. Semuanya sudah siap,” ucap Asep di diskusi daring Kamis 24 Agustus 2023.

Berikut ini adalah lima lokasi uji coba razia uji emisi yang mulai dilaksanakan hari ini Jumat, 25 Agustus 2023:

  • Jalan Perintis Kemerdekaan Jakarta Timur.
  • Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara.
  • Kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat.
  • Terminal Blok M Jakarta Selatan.
  • Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Harga Uji Emisi di DKI Jakarta Berapa? Ini Lokasi dan Ketentuan Proses Pengujian supaya Lolos Tilang Emisi

Mekanisme razia uji emisi kendaraan di Jakarta

Menurut laporan Antara News, masyarakat harus memperhatikan berbagai mekanisme tilang emisi.

- Minimal sekali seminggu, razia dilakukan di sekitar lokasi uji emisi.

- Kendaraan razia diperiksa dengan alat uji untuk mengetahui tingkat emisi.

- Pengendara atau pemilik kendaraan diberi peringatan atau sanksi tilang jika melampaui batas yang ditetapkan.

- Dalam jangka waktu satu tahun, kendaraan mendapat sertifikasi lolos uji emisi yang berlaku.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x