Jadwal progam pemutihan pajak kendaraan motor dan mobil di Lampung dilakukan hingga 30 September 2023 mendatang.
Keringanan PKB dan BBNKB berdasar Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 yang berisi sejumlah syarat, antara lain:
- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE.
- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun.
- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
- Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan nantinya akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.
- Besaran pengurangan tunggakan tersebut, akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, ada pula program pembebasan BBNKB dengan syarat:
- Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya
- Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.