5. Sumatera Selatan (Sumsel)
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Selatan berlaku hingga 31 Desember 2023, dengan program:
- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak.
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan.
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
6. Bengkulu
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bengkulu berlaku hingga 31 Agustus 2023, dengan program: