- Penghapusan sanksi adminstrasi untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang telat dibayarkan.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
2. Jawa Tengah (Jateng)
Dikutip dari akun Instagram @bapenda_jateng, berikut program pemutihan kendaraan bermotor yang digelar Pemprov Jateng:
- Bebas BBNKB II dan seterusnya, dalam dan luar provinsi.
- Bebas pajak progresif.
Pembebasan BBNKB II dan pajak progresif, masa berlakunya sampai 22 Desember 2023.
3. Lampung