Bantuan yang diberikan turun menjadi Rp 1,2 juta, setengah dari tahun sebelumnya. Meski demikian, total penerima bantuan tetap sama dengan tahun sebelumnya, yaitu 12 juta penerima.
Pada tahun tersebut, pelaku UMKM bisa memeriksa status penerimaan bantuan melalui link BRI di eform.bri.co.id dan BNI di banpresbpum.id. Melalui link tersebut, penerima dapat memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan atau tidak.
Namun, di tahun 2022, link BRI di eform.bri.co.id tidak lagi menampilkan data terbaru dan link BNI di banpresbpum.id bahkan tidak dapat diakses karena expired.
Di awal 2022, pemerintah sempat memberikan harapan dengan mengumumkan bahwa BPUM akan dilanjutkan. Sayangnya, hingga akhir 2022, tidak juga cair.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pada tahun 2023 pemerintah tidak akan lagi menggulirkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
“Per hari ini pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih, bertahan (bertahan), sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi,” katanya dikutip dari Antara.
Namun, Teten menuturkan pemerintah akan tetap bersiaga sambil melihat perkembangan yang ada di depan. Ia tidak memungkiri jika kondisi ekonomi tidak terlalu baik maka pemerintah bisa saja melakukan penyesuaian.