Program ini dilanjutkan di tahun 2021, meskipun dengan nominal yang turun menjadi Rp 1,2 juta per penerima.
Meskipun nominalnya turun, jumlah total penerima BPUM tetap sama dengan tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 12 juta penerima. Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan bantuan masih sangat tinggi di kalangan pelaku UMK.
Bagi UMK yang ingin mengecek status penerimaan BPUM, mereka bisa mengakses link dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI) yaitu eform.bri.co.id dan banpresbpum.id pada tahun 2021.
Melalui link tersebut, pelaku UMK dapat mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima BPUM atau tidak.
Namun, di tahun 2022 terjadi perubahan. Link BRI (eform.bri.co.id) sudah tidak menampilkan data terbaru dan link BNI (banpresbpum.id) bahkan sudah expired dan tidak bisa diakses lagi.
Sebelumnya, di tahun 2022, pemerintah sempat mengumumkan bahwa program BPUM akan dilanjutkan. Namun, hingga akhir tahun 2022, BPUM ternyata tidak cair.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pada tahun 2023 pemerintah tidak akan lagi menggulirkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).