Kategori UMKM Penerima BLT Rp 2,4 Juta Tak Perlu Terdaftar BPUM di eform.bri.co.id

- 5 Juni 2023, 11:52 WIB
Ilustrasi dapat BPUM - BLT Rp 2,4 juta bisa didapat pelaku UMKM jika masuk kategori ini tak perlu terdaftar di e form.bri.co.id
Ilustrasi dapat BPUM - BLT Rp 2,4 juta bisa didapat pelaku UMKM jika masuk kategori ini tak perlu terdaftar di e form.bri.co.id /Tangkap layar: eform.bri.co.id

BERITA DIY - Ketahui UMKM yang masuk kategori ini dapat BLT Rp 2,4 juta tak perlu terdaftar BPUM di efomr.bri.co.id dan tak perlu cek penerima BPUM BNI di link banpresbpum.id.

Bahkan UMKM tak perlu daftar BLT UMKM, ataupun menunggu BPUM 2023 kapan cair ke rekening Himbara pemilik usaha mikro.

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah bantuan yang ditujukan untuk para pelaku usaha mikro dengan tujuan untuk membantu permodalan usaha.

Program BPUM ini awalnya dikeluarkan untuk membantu permodalan UMKM pada masa pandemi Covid-19 dengan nominal Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Maaf UMKM Tidak Dapat BPUM 2023, Cek Penerima BLT Rp 3 Juta Bukan di BPUM eform.bri.co.id, Klik di SINI

Seiring dengan melandainya kasus Covid-19 di Indonesia, BLT UMKM Rp 2,4 juta diturunkan menjadi BPUM Rp 1,2 juta untuk 12 juta pemilik usaha mikro yang memenuhi syarat.

Pada saat penyaluran BPUM tahun lalu, link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id sangat berguna untuk cek penerima BPUM.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x