Via link BNI
1. Kunjungi laman https://banpresbpum.id
2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
3. Klik cari
4. Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM
Namun BPUM 2023 sudah ditiadakan karena pemerintah menilai pelaku UMKM sudah mampu bertahan usai pandemi Covid-19, jadi cara cek penerima BPUM sudah tidak bisa dilakukan.
Tapi pelaku UMKM masih bisa mendapatkan uang tunai dari program Bantuan Langsung Tunai (BLT) lainnya, seperti Bansos PKH, Kartu Prakerja, dan BPNT.
BLT Rp 2,4 juta yang dimaksud di atas adalah bantuan dari Bansos PKH, syaratnya dalam satu keluarga pemilik UMKM terdapat kategori penyandang disabilitas berat atau kategori lanjut usia.
Lebih lengkapnya simak rincian bantuan BST PKH di bawah ini: