Jumlah bantuan pada tahun 2021 diputuskan sebesar Rp 1,2 juta per penerima. Meski terjadi penurunan jumlah bantuan, jumlah total penerima BPUM pada tahun 2020 dan 2021 tetap sama, yakni sebanyak 12 juta penerima.
Untuk memeriksa status penerimaan BPUM, UMKM bisa mengakses link dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) yaitu eform.bri.co.id dan dari Bank Negara Indonesia (BNI) yaitu banpresbpum.id di tahun 2021.
Namun, pada tahun 2022, kedua situs tersebut tak bisa dimanfaatkan UMKM. Link dari BRI tidak menampilkan data terbaru, sementara link dari BNI sudah tidak bisa diakses karena expired.
pada tahun 2022, pemerintah sempat mengumumkan bahwa program BPUM akan dilanjutkan. Namun sayangnya, hingga akhir tahun 2022, bantuan yang diharapkan oleh para pelaku UMKM tersebut belum juga cair.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pada tahun 2023 pemerintah tidak akan lagi menggulirkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
“Per hari ini pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih, bertahan (bertahan), sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi,” katanya dikutip dari Antara.
Namun, Teten menuturkan pemerintah akan tetap bersiaga sambil melihat perkembangan yang ada di depan. Ia tidak memungkiri jika kondisi ekonomi tidak terlalu baik maka pemerintah bisa saja melakukan penyesuaian.