Transformasi ini menandai perubahan arah yang penting dari Kartu Prakerja. Dibandingkan dengan program yang berjalan dari tahun 2020 hingga 2022, Kartu Prakerja telah berubah dari program semi bantuan sosial (bansos) menjadi program yang benar-benar fokus pada peningkatan keahlian dan kompetensi peserta.
Pada periode sebelumnya, insentif yang cair ke penerima adalah insentif tunai sebanyak Rp 2,4 juta, sedangkan insentif pelatihan hanya Rp 1 juta.
Perubahan ini mencerminkan penekanan baru pada pentingnya peningkatan keterampilan dan kompetensi individu dalam menghadapi tantangan dan persaingan di dunia kerja.
Dengan lebih banyak insentif dialokasikan untuk pelatihan, peserta program Kartu Prakerja sekarang memiliki lebih banyak kesempatan untuk belajar dan mengembangkan keahlian mereka.
Berikut syarat lengkap daftar Kartu Prakerja:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Lantas, kapan Kartu Prakerja Gelombang 54 dibuka?
Jika menilik pada gelombang sebelumnya, bisa jadi pembukaan dilakukan 1 hari hingga 2 minggu usai pengumuman peserta lolos Kartu Prakerja.