Berikut merupakan daftar penerima tunjangan gaji ke 13 sesuai dengan yang dikutip dari PP Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 3 Ayat 1 sebagai berikut ini:
1. Pegawai Negeri Sipil atau PNS
2. Calon Pegawai Negeri Sipil
3. PPPK
4. Pejabat Negara
5. Anggota Polri
6. Anggota TNI