Tidak Perlu Surat Resign! Cara Mengubah Jenis Kepesertaan dan Kelas Rawat BPJS Kesehatan Perusahaan ke Mandiri

- 24 Mei 2023, 15:15 WIB
Tidak perlu surat resign ikuti cara mengubah jenis kepesertaan dan kelas rawat bpjs kesehatan perusahaan ke mandiri.
Tidak perlu surat resign ikuti cara mengubah jenis kepesertaan dan kelas rawat bpjs kesehatan perusahaan ke mandiri. /Tangkap layar YouTube.com/BPJS Kesehatan

2. Peserta PPU yang beralih menjadi PBPU/BP pada bulan berjalan sebelum dinonaktifkan, maka pembayaran iuran baru dapat dibayarkan pada tanggal 1 bulan berikutnya dan status kepesertaan sebagai PBPU akan aktif sejak iuran dibayarkan.

3. Ketentuan peralihan menjadi PBPU/BP:

-Tidak dikenakan masa administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran dalam N+1 sejak dinonaktifkan.

Baca Juga: Selamat Pemilik KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta, Ini Syarat dan Cara Cek Bansos Kemensos 2023

-Tidak dikenakan masa administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran lebih dari N+1 atas kewajiban iuran sejak dinonaktifkan, atau

-Dikenakan administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran lebih dari N+1 atas kewajiban iuran pada bulan berjalan.

- Melengkapi persyaratan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga dan buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung).

-Peserta PBI JK aktif yang beralih menjadi peserta PBPU pada bulan berjalan, maka pembayaran iuran dibayarkan pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dan status kepesertaan sebagai PBPU akan aktif sejak iuran dibayarkan, apabila iurannya tidak dibayarkan setelah melewati 1 (satu) bulan, maka diberlakukan proses administrasi menunggu 14 (empat belas) hari.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x