Cara Melakukan Perubahan Kelas Rawat PPU ke PBPU/BP BPJS Kesehatan:
1. Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
2. Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
3. Adapun persyaratan perubahan kelas rawat yaitu, buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan
BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung).
Itulah cara mengubah jenis kepesertaan dan kelas rawat BPJS Kesehatan perusahaan ke mandiri.***