Namun jika berhasil ajukan pinjaman dan mencarikan pinjaman Rupiah Cepat maka Anda harus bersedia membayarkan tagihan yang dimiliki.
Karena jika gagal membayar angsuran atau cicilan Rupiah Cepat, maka resiko sudah dapat dipastikan menghampiri.
Rupiah Cepat adalah pinjol berizin resmi dari OJK, Anda yang menggnakannya bisa aman karena Otoritas Jasa Keuangan akan bertanggung jawab apabila ada hal yang tak sesuai aturan.
Jadi apakah Rupiah Cepat ada DC atau debt collector, jawabannya ada. Seperti diketahui sendiri jika perusahaan Fintech ini juga sediakan DC.
Di mana DC akan ditugaskan untuk melakukan penagihan kepada nasabah yang telat atau tidak membayar angsuran. DC lapangan Rupiah Cepat bisa saja datang ke alamat rumah nasabah.
Dari pengalaman didapat, DC akan datang ke rumah nasabah untuk melakukan penagihan saat nasabah yang memiliki pinjaman tidak membayarkan angsuran atau cicilan terlalu lama.