BERITA DIY- Ketahui informasi terupdate pinjol legal atau pinjaman online yang tidak ada DC lapangan resmi dari OJK 2023, benarkah utang bisa lunas usai 90 hari telat bayar?
Pinjol yang saat ini marak di tengah masyarakat sudah menjadi alternatif untuk meminjam uang saat terdesak oleh kebutuhan karena cara menggunakannya mudah dengan download aplikasi.
Pinjaman online sebagaimana diketahui memiliki izin resmi dan tak resmi dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan OJK sendiri menyarankan untuk menggunakan pinjol legal.
Namun tanpa disadari, pinjol bisa membahayakan karena memiliki DC lapangan atau debt collector untuk menagih utang ke rumah usai nasabah telat bayar.
Pinjol harus diwaspadai ketika nasabah sudah menghadapi masa telat bayar dalam waktu yang berkelamaan, karena nama BI Checking Anda juga bisa menjadi ancaman untuk ternodai.
Lain halnya dengan pinjol ilegal, legal lebih teratur secara penagihan karena OJK akan memberi sanksi kepada DC lapangan yang melanggar aturan etika penagihan yang seharusnya.