Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang 2023: Apakah Bisa Diwakilkan, Berapa Biaya Urus Cetak Ulang KTP?

- 17 Mei 2023, 11:50 WIB
Ilustrasi - Cara dan syarat mengurus KTP yang hilang terbaru 2023, penjelasan apakah bisa diwakilkan, berapa biaya urus cetak ulang KTP rusak atau hilang.
Ilustrasi - Cara dan syarat mengurus KTP yang hilang terbaru 2023, penjelasan apakah bisa diwakilkan, berapa biaya urus cetak ulang KTP rusak atau hilang. /Tangkap layar Instagram.com/@dispenduk_kotamoker

BERITA DIY - Simak cara dan syarat mengurus KTP yang hilang terbaru 2023 dan penjelasan apakah bisa diwakilkan, hingga berapa biaya urus cetak ulang KTP rusak atau hilang.

KTP bisa saja rusak atau hilang tanpa disengaja. Padahal KTP merupakan identitas bagi WNI dan banyak diperlukan dalam berabagai kegiatan admistrasi.

Lalu bagaimana cara mengurus KTP yang hilang atau rusak di tahun 2023, apa saja syaratnya, apakah bisa diwakilkan dan berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk cetak ulang KTP?

KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas.

Baca Juga: Syarat dan Cara Urus KK yang Hilang, Cek Berapa Biaya Mengurus Kartu Keluarga Hilang di Sini

Biasanya dokumen ini dibutuhkan ketika akan melamar pekerjaan, daftar ke sekolah atau instansi tertentu, hingga menjadi dokumen syarat untuk menikah.

KTP yang sudah lama disimpan bisa saja rusak. Lalu bisa saja hal buruk terjadi sehingga membuat KTP hilang, misalnya terjatuh, dicuri atau hilang.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x