Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama Pasca Perceraian, Lengkap Syarat dan Alur Pengambilan

- 15 Mei 2023, 19:40 WIB
Ilustrasi syarat, cara, dan alur dalam mengurus akta cerai di Pengadilan Agama pasca perceraian.
Ilustrasi syarat, cara, dan alur dalam mengurus akta cerai di Pengadilan Agama pasca perceraian. /ANTARA/Arief Priyono

BERITA DIY - Informasi tentang syarat, cara, dan alur dalam mengurus akta cerai di Pengadilan Agama pasca perceraian resmi selesai tersaji dalam artikel ini.

Perceraian tentu bukan hal yang diinginkan oleh setiap pasangan yang telah berkomitmen dalam ikatan pernikahan. Namun, perceraian menjadi langkah terakhir dalam menyelesaikan permasalahan pernikahan.

Dengan adanya perceraian hubungan perkawinan antara perempuan dan laki-laki menjadi terputus secara hukum.

Perkawinan menurut UU Nomor 1 Tahun 1964 ialah ikatan bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca Juga: Istri Selalu Minta Cerai saat Bertengkar Menurut Islam Mengucapkan Kata Pisah, Bagaimana Hukumnya?

Sementara itu, berdasarkan Pasal 38 UU Perkawinan perceraian adalah putusnya hubungan perkawinan. Dengan begitu orang yang telah bercerai akan resmi berpisah dan terputus hak kewajiban sebagai suami dan istri

Bagi orang yang telah remsi bercerai akan mendapatkan akta cerai yang dapat diurus di Pengadilan Agama. Berikut syarat, cara, dan alur dalam mengurus akta cerai di Pengadilan Agama pasca perceraian.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x