BERITA DIY - Simak informasi seputar dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap rencana Polri untuk menerapkan kembali tindakan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.
Setelah evaluasi terhadap penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Indonesia, kini Polri berencana untuk menerapkan kembali tindakan penilangan manual terhadap pelanggar lalu lintas di Indonesia.
Namun perlu diketahui bahwa penerapan kembali tilang manual diketahui tidak akan menghilangkan ETLE atau tilang elektronik.
Banyaknya pelanggar lalu lintas di kalangan masyarakat Indonesia setelah pemasangan ETLE di sejumlah jalan, diketahui disebabkan oleh pelanggar lalu lintas yang melepas plat nomor Polisi di kendaraan mereka untuk menghindari ETLE.
Dilansir dari PMJ NEWS, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung rencana pengembalian proses tilang manual oleh Polri.
Baca Juga: Waspada Penipuan Berkedok Surat Tilang Lewat WA, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Agar Tidak Tertipu
"Seperti juga hal-hal lain, namanya penegakan hukum di jalanan juga menurut saya masih perlu human touch. Di sinilah tilang manual bisa memainkan perannya," ungkap Ahmad Sahroni, dikutip dari PMJ NEWS pada 11 Mei 2023.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga menjelaskan alasan dirinya mendukung kembalinya tilang manual disebabkan oleh banyaknya pelanggar lalu lintas yang membayakan pengendara lain di jalan saat ini.