- Surat Kuasa Khusus (jika permohonan diwakilkan oleh Kuasa Hukum)
- Surat Kuasa Insidentil (jika permohonan diwakilkan ke selain advokat, seperti keluarga)
- Surat izin cerai dari atasan (jika pemohon berstatus PNS)
Baca Juga: Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah, Apa Saja Syaratnya dan Bagaimana Jika Tidak Ada Akta Kelahiran
- Akta Kelahiran (jika permohonan cerai disertai permohonan Hak Asuh dan Nafkah Anak)
Cara mengurus akta cerai dapat dilakukan dengan mendatangi Pengadilan Agama tempat dimana perceraian diputuskan dengan cara berikut:
1. Mengisi formulir Permohonan Akta Peceraian
2. Menyerahkan surat Keterangan Panitera Pengadilan Negeri
3. Mengumpulkan fotocopy Putusan Pengadilan Negeri
4. Antri dan ambil di bagian pengambilan akta cerai