Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama Pasca Perceraian, Lengkap Syarat dan Alur Pengambilan

- 15 Mei 2023, 19:40 WIB
Ilustrasi syarat, cara, dan alur dalam mengurus akta cerai di Pengadilan Agama pasca perceraian.
Ilustrasi syarat, cara, dan alur dalam mengurus akta cerai di Pengadilan Agama pasca perceraian. /ANTARA/Arief Priyono

- Surat Kuasa Khusus (jika permohonan diwakilkan oleh Kuasa Hukum)

- Surat Kuasa Insidentil (jika permohonan diwakilkan ke selain advokat, seperti keluarga)

- Surat izin cerai dari atasan (jika pemohon berstatus PNS)

Baca Juga: Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah, Apa Saja Syaratnya dan Bagaimana Jika Tidak Ada Akta Kelahiran

- Akta Kelahiran (jika permohonan cerai disertai permohonan Hak Asuh dan Nafkah Anak)

Cara mengurus akta cerai dapat dilakukan dengan mendatangi Pengadilan Agama tempat dimana perceraian diputuskan dengan cara berikut:

1. Mengisi formulir Permohonan Akta Peceraian

2. Menyerahkan surat Keterangan Panitera Pengadilan Negeri

3. Mengumpulkan fotocopy Putusan Pengadilan Negeri

4. Antri dan ambil di bagian pengambilan akta cerai

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x