Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama Pasca Perceraian, Lengkap Syarat dan Alur Pengambilan

- 15 Mei 2023, 19:40 WIB
Ilustrasi syarat, cara, dan alur dalam mengurus akta cerai di Pengadilan Agama pasca perceraian.
Ilustrasi syarat, cara, dan alur dalam mengurus akta cerai di Pengadilan Agama pasca perceraian. /ANTARA/Arief Priyono

Bagi seorang yang beragama Islam, gugatan perceraian dilayangkan ke Pengadilan Agama sementara bagi warga negara beragama non-Islam melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri setempat.

Sehingga akta perceraian dapat diurus di Pengadilan Agama bagi warga beragama Islam dan di Pengadilan Negeri bagi yang menganut agama lainnya.

Baca Juga: Cara Mengurus Cerai Online Tanpa Buku Nikah dan KK: Sidang Cepat dan Berkas yang Diperlukan Permintaan KUA

Adapun syarat untuk mengurus akta cerai antara lain adalah sebagai berikut:

- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Surat nikah asli

- Fotocopy surat nikah sebanyak dua lembar, sudah ditempel materai dan dilegalisir

- Fotocopy akta kelahiran anak, sudah ditempel materai dan dilegalisir (jika memiliki anak)

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah