Bagi seorang yang beragama Islam, gugatan perceraian dilayangkan ke Pengadilan Agama sementara bagi warga negara beragama non-Islam melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri setempat.
Sehingga akta perceraian dapat diurus di Pengadilan Agama bagi warga beragama Islam dan di Pengadilan Negeri bagi yang menganut agama lainnya.
Adapun syarat untuk mengurus akta cerai antara lain adalah sebagai berikut:
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat nikah asli
- Fotocopy surat nikah sebanyak dua lembar, sudah ditempel materai dan dilegalisir
- Fotocopy akta kelahiran anak, sudah ditempel materai dan dilegalisir (jika memiliki anak)