BERITA DIY - Berikut cara mengurus e-KTP yang hilang atau rusak lengkap dengan syarat, biaya dan dokumen yang harus disiapkan. Berikut informasi selengkapnya.
Elektronik KTP merupakan dokumen yang wajib dimiliki seseorang yang telah berusia minimal 17 tahun sebagai bukti identitas kewarganegaraanya.
Kartu Tanda Penduduk yang hilang atau rusak tentunya akan menghambat dan mempersulit berbagai urusan terutama yang berhubungan dengan administrasi.
Oleh karenanya, seseorang yang kehilangan e-KTP atau mengalami kerusakan harus segera mengurusnya agar tidak merepotkan lantaran dokumen seukuran kartu ATM ini akan digunakan untuk berbagai kepentingan nantinya.
Dilansir dari laman Indonesia.go.id, Sabtu 4 Desember 2021, terdapat informasi penting yang tercantum dalam e-KTP di antaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama hingga alamat rumah.
Dimana NIK yang tertera berisikan kode keamanan dan rekaman elektronik yang mana kode tersebut berfungsi sebagai alat verifikasi dan validasi data kependudukan.
Berikut sejumlah dokumen yang diperlukan untuk mengurus KTP hilang atau rusak di antaranya:
- Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
- Surat pengantar dari kelurahan.
- Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
- Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti E-KTP yang rusak.