Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang 2023: Apakah Bisa Diwakilkan, Berapa Biaya Urus Cetak Ulang KTP?

- 17 Mei 2023, 11:50 WIB
Ilustrasi - Cara dan syarat mengurus KTP yang hilang terbaru 2023, penjelasan apakah bisa diwakilkan, berapa biaya urus cetak ulang KTP rusak atau hilang.
Ilustrasi - Cara dan syarat mengurus KTP yang hilang terbaru 2023, penjelasan apakah bisa diwakilkan, berapa biaya urus cetak ulang KTP rusak atau hilang. /Tangkap layar Instagram.com/@dispenduk_kotamoker

5. Bawa formulir dan berkar persyaratan ke kantor kecamatan

6. Petugas kecamatan akan memproses permohonan cetak ulang KTP dan memberitahukan kapan KTP baru bisa diambil.

Cetak ulang KTP yang hilang atau rusak tidak dikenai biaya atau gratis. Proses mengurus KTP yang hilang atau rusak bisa diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa dari kantor desa.

Baca Juga: Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Digital Online via HP, Link Download Aplikasi Mobile JKN Gratis

Anda juga bisa cetak KTP yang rusak atau hilang di wilayah luar domisili dengan datang ke petugas Disdukcapil dengan membawa fotokopi KK dan KTP yang rusak atau fotokopi KTP yang hilang.

Sebagai tambahan, masyarakat bisa mengurus KTP hilang di Kantor Dinas Dukcapil mana saja tanpa harus di daerah domisili dengan membawa dokumen kehilangan seperti di atas.

Itulah cara dan syarat mengurus KTP yang hilang terbaru 2023 dan penjelasan apakah bisa diwakilkan, berapa biaya urus cetak ulang KTP rusak atau hilang.***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x