Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bisa mengeluarkan atau mencetak ulang KTP yang hilang atau rusak. Namun Anda perlu menyiapkan sejumlah syarat dan ikuti cara berikut.
Syarat urus KTP yang hilang:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi KK
- Pas foto ukuran 2x3 atau 3x4 untuk administrasi di kantor desa
- Pas foto ukuran 4x6 dengan berlatar belakang merah (untuk tahun kelahiran ganjil) atau biru (untuk kelahiran tahun genap) untuk administrasi di kantor kecamatan
Baca Juga: Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak: Lengkap dengan Biaya, Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Syarat mengurus e-KTP yang rusak:
- e-KTP lama yang rusak
- Fotokopi KK
Cara megurus KTP yang hilang terbaru 2023:
1. Minta surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
2. Minta surat pengantar dari RT atau RW
3. Datang ke kantor desa untuk mendapatkan formulir permohonan KTP
4. Minta surat kuasa dari desa jika yang mengurus bukan pemilik KTP asli