Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang 2023: Apakah Bisa Diwakilkan, Berapa Biaya Urus Cetak Ulang KTP?

- 17 Mei 2023, 11:50 WIB
Ilustrasi - Cara dan syarat mengurus KTP yang hilang terbaru 2023, penjelasan apakah bisa diwakilkan, berapa biaya urus cetak ulang KTP rusak atau hilang.
Ilustrasi - Cara dan syarat mengurus KTP yang hilang terbaru 2023, penjelasan apakah bisa diwakilkan, berapa biaya urus cetak ulang KTP rusak atau hilang. /Tangkap layar Instagram.com/@dispenduk_kotamoker

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bisa mengeluarkan atau mencetak ulang KTP yang hilang atau rusak. Namun Anda perlu menyiapkan sejumlah syarat dan ikuti cara berikut.

Syarat urus KTP yang hilang:

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi KK
  • Pas foto ukuran 2x3 atau 3x4 untuk administrasi di kantor desa
  • Pas foto ukuran 4x6 dengan berlatar belakang merah (untuk tahun kelahiran ganjil) atau biru (untuk kelahiran tahun genap) untuk administrasi di kantor kecamatan

Baca Juga: Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak: Lengkap dengan Biaya, Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Syarat mengurus e-KTP yang rusak:

  • e-KTP lama yang rusak
  • Fotokopi KK

Cara megurus KTP yang hilang terbaru 2023:

1. Minta surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat

2. Minta surat pengantar dari RT atau RW

3. Datang ke kantor desa untuk mendapatkan formulir permohonan KTP

4. Minta surat kuasa dari desa jika yang mengurus bukan pemilik KTP asli

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x