Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang 2023: Apakah Bisa Diwakilkan, Berapa Biaya Urus Cetak Ulang KTP?

- 17 Mei 2023, 11:50 WIB
Ilustrasi - Cara dan syarat mengurus KTP yang hilang terbaru 2023, penjelasan apakah bisa diwakilkan, berapa biaya urus cetak ulang KTP rusak atau hilang.
Ilustrasi - Cara dan syarat mengurus KTP yang hilang terbaru 2023, penjelasan apakah bisa diwakilkan, berapa biaya urus cetak ulang KTP rusak atau hilang. /Tangkap layar Instagram.com/@dispenduk_kotamoker

BERITA DIY - Simak cara dan syarat mengurus KTP yang hilang terbaru 2023 dan penjelasan apakah bisa diwakilkan, hingga berapa biaya urus cetak ulang KTP rusak atau hilang.

KTP bisa saja rusak atau hilang tanpa disengaja. Padahal KTP merupakan identitas bagi WNI dan banyak diperlukan dalam berabagai kegiatan admistrasi.

Lalu bagaimana cara mengurus KTP yang hilang atau rusak di tahun 2023, apa saja syaratnya, apakah bisa diwakilkan dan berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk cetak ulang KTP?

KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas.

Baca Juga: Syarat dan Cara Urus KK yang Hilang, Cek Berapa Biaya Mengurus Kartu Keluarga Hilang di Sini

Biasanya dokumen ini dibutuhkan ketika akan melamar pekerjaan, daftar ke sekolah atau instansi tertentu, hingga menjadi dokumen syarat untuk menikah.

KTP yang sudah lama disimpan bisa saja rusak. Lalu bisa saja hal buruk terjadi sehingga membuat KTP hilang, misalnya terjatuh, dicuri atau hilang.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bisa mengeluarkan atau mencetak ulang KTP yang hilang atau rusak. Namun Anda perlu menyiapkan sejumlah syarat dan ikuti cara berikut.

Syarat urus KTP yang hilang:

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi KK
  • Pas foto ukuran 2x3 atau 3x4 untuk administrasi di kantor desa
  • Pas foto ukuran 4x6 dengan berlatar belakang merah (untuk tahun kelahiran ganjil) atau biru (untuk kelahiran tahun genap) untuk administrasi di kantor kecamatan

Baca Juga: Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak: Lengkap dengan Biaya, Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Syarat mengurus e-KTP yang rusak:

  • e-KTP lama yang rusak
  • Fotokopi KK

Cara megurus KTP yang hilang terbaru 2023:

1. Minta surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat

2. Minta surat pengantar dari RT atau RW

3. Datang ke kantor desa untuk mendapatkan formulir permohonan KTP

4. Minta surat kuasa dari desa jika yang mengurus bukan pemilik KTP asli

5. Bawa formulir dan berkar persyaratan ke kantor kecamatan

6. Petugas kecamatan akan memproses permohonan cetak ulang KTP dan memberitahukan kapan KTP baru bisa diambil.

Cetak ulang KTP yang hilang atau rusak tidak dikenai biaya atau gratis. Proses mengurus KTP yang hilang atau rusak bisa diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa dari kantor desa.

Baca Juga: Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Digital Online via HP, Link Download Aplikasi Mobile JKN Gratis

Anda juga bisa cetak KTP yang rusak atau hilang di wilayah luar domisili dengan datang ke petugas Disdukcapil dengan membawa fotokopi KK dan KTP yang rusak atau fotokopi KTP yang hilang.

Sebagai tambahan, masyarakat bisa mengurus KTP hilang di Kantor Dinas Dukcapil mana saja tanpa harus di daerah domisili dengan membawa dokumen kehilangan seperti di atas.

Itulah cara dan syarat mengurus KTP yang hilang terbaru 2023 dan penjelasan apakah bisa diwakilkan, berapa biaya urus cetak ulang KTP rusak atau hilang.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x