Syarat Pindah Domisili dan Cara Urus Surat-Suratnya

- 16 Mei 2023, 17:20 WIB
 Ilustrasi. Surat pindah domisili dan surat pindah datang.
Ilustrasi. Surat pindah domisili dan surat pindah datang. /PIXABAY/Godoy Cordoba

BERITA DIY - Ketahui berikut ini syarat lakukan pindah domisili lengkap dengan tata cara urus surat-suratnya.

Hendak pindah domisili? Tenang, simak artikel ini untuk mengetahui apa saja syarat-syarat yang harus disiapkan.

Perpindahan domisili ini sudah diatur sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

Dimana isinya masyarakat tidak lagi memerlukan surat pengantar RT RW untuk memproses pindah domisili.

Baca Juga: Cara Urus Surat Pindah Kependudukan Online Antar Provinsi

Seseorang yang ingin melakukan pindah domisili hanya perlu menunjukan Kartu Keluarganya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil.

Hal ini dilakukan guna melakukan penyederhanaan proses pengurusan surat kepindahan agar lebih efisien.

Mengingat data kependudukan yang dimiliki Dukcapil kabupaten/kota sudah bersifat online dan juga telah mencakup data lengkap penduduk.

Kendati begitu, bagi penduduk yang belum terdata di database, perlu surat pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali.

Baca Juga: Cara Mengubah Data Nama Akta Kelahiran di Dukcapil Secara Mudah Jika Memenuhi Syarat Ini

Penduduk yang ingin melakukan pindah domisili antar kabupaten/kota atau antar provinsi diwajibkan membawa surat keterangan pindah (SKP) dari Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

Begini cara mengurus surat pindah domisili di Dukcapil setempat:

1. Mengisi formulir permohonan pindah dan ditandatangani.

2. Membuat surat pernyataan tulis tangan dan ditandatangani bermaterai dengan materai 6000 (jika pemohon pindah berstatus suami, tetapi istri tidak pindah, atau sebaliknya).

3. Pemohon mengisi pengajuan dengan data isian yang diperlukan (jika isian yang diminta tidak ada, maka diisi menjadi 'TIDAK ADA' atau '-').

4. Pemohon membawa dokumen KK yang dibutuhkan.

 

Baca Juga: 6 Cara Cek NIK EKTP Secara Online, Pakai WhatsApp dan Tanpa Perlu Ke Dukcapil

5. Operator Dinas Dukcapil akan memvalidasi pengajuan pemohon.

6. Operator Dinas Dukcapil menerbitkan lembar SKPWNI dan Kartu Keluarga (KK). Bisa melalui pesan yang dikirim pada email pemohon atau secara offline di kantor dinas.

7. Pemohon dapat download lembar SKPWNI serta Kartu Keluarga dalam format PDF, lalu dicetak menggunakan kertas HVS 80gr ukuran A4.

Demikian penjelasan mengenai syarat lakukan pindah domisili lengkap dengan tata cara urus surat-suratnya.*** 

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x