Sebagai informasi, PIP atau Program Indonesia Pintar adalah program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Program ini memberikan bantuan biaya pendidikan berupa uang kepada siswa SD, SMP, dan SMA/SMK dari keluarga miskin. Di mana nominal bantuan yang diberikan kepada penerima berbeda-beda.
Berikut nominal bantuan PIP 2023:
1. Siswa SD/SDLB/Paket A = Rp450 ribu
2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B = Rp750 ribu
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C = Rp1 juta
Diketahui terdapat 2 kategori penerima program ini, yaitu terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.
Selain dua kategori tersebut, terdapat beberapa syarat penerima bantuan biaya pendidikan, salah satunya yaitu pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).