Jangan Sampai Hangus! Pensiunan PNS Wajib Tahu Syarat Dapat Gaji ke 13 2023, Ini Edaran Tunjangan Kapan Cair

- 6 Mei 2023, 12:24 WIB
Gaji 13 pensiunan 2023 kapan cair, THR dan gaji 13 pensiunan 2023 terbaru, gaji 14 pensiunan 2023 kapan cair dan cara pencairan.
Gaji 13 pensiunan 2023 kapan cair, THR dan gaji 13 pensiunan 2023 terbaru, gaji 14 pensiunan 2023 kapan cair dan cara pencairan. /Tangkapan layar setkab.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari gaji 13 pensiunan 2023 kapan cair, THR dan gaji 13 pensiunan 2023 terbaru, gaji 14 pensiunan 2023 kapan cair dan cara pencairan.

Ketahui jangan sampai hangus! Pensiunan PNS wajib tahu syarat dapat gaji ke 13 2023, berikut ini edaran tunjangan kapan cair.

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak menerima gaji pensiun di masa tua. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar gaji pensiun, termasuk gaji ke-13, dapat dicairkan.

Adapun pensiunan PNS harus memastikan bahwa mereka tidak kehilangan kesempatan untuk menerima gaji pensiun dengan melengkapi berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh Taspen.

Baca Juga: Honorer Happy! Ini Besaran Gaji 13 Non PNS 2023 Dilengkapi Jadwal Kapan Cair, Ada yang Cair Sampai Rp 19 Juta

Pemerintah mengatur pemberian gaji ke-13 kepada pensiunan PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan gaji ke-13.

Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian para aparatur negara, termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik, dan pensiunan di pusat maupun daerah.

Agar gaji ke-13 dapat dicairkan, pensiunan PNS harus melengkapi beberapa persyaratan sebagai berikut:

  • Formulir Pendaftaran Pembayaran (FPP): Pensiunan harus mengisi FPP sebagai berkas pertama yang harus dilengkapi.
  • Fotokopi SK Pensiun: Pensiunan harus menyiapkan fotokopi Surat Keterangan (SK) pensiun.
  • Fotokopi KTP: Pensiunan juga harus menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas diri.

Baca Juga: Besaran Tunjangan Profesi Guru dan Gaji Terbaru Usai Sertifikasi Diputihkan Tanpa PPG, TPG Cair Capai 17 Juta

  • Fotokopi Buku Rekening: Pensiunan PNS wajib menyerahkan fotokopi buku rekening.
  • Fotokopi Kartu NPWP: Pensiunan harus menyertakan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Pas Foto: Pensiunan harus menyediakan dua lembar pas foto berukuran 3x4.
  • SKKP: Pensiunan harus menyertakan SKKP yang disahkan oleh pihak berwenang, seperti KPPN atau pemerintah daerah.

Persiapan berkas-berkas di atas sangat penting untuk memastikan bahwa gaji pensiunan, termasuk gaji ke-13 di tahun 2023, dapat dicairkan.

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan kondisi penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik yang telah membaik.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK, Ini Syarat & Formasi yang Dibuka di sscasn.bkn.go.id: Kuota 1 Juta?

Gaji ke-13 diharapkan akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Maka dari itu, penting bagi para pensiunan PNS untuk memahami dan memastikan semua persyaratan terpenuhi agar gaji ke-13 dapat dicairkan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Selain itu, persiapan dokumen yang baik dan benar akan memperlancar proses pencairan gaji ke-13, sehingga pensiunan PNS dapat menikmati manfaat yang telah disediakan oleh pemerintah sebagai penghargaan atas pengabdian mereka.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x