2 Golongan PNS PPPK TNI Polri yang Tidak Dapat Gaji ke 13 Menurut Aturan PP Nomor 15 Tahun 2023

- 5 Mei 2023, 21:17 WIB
Ilustrasi. Penjelasan apa itu gaji ke 13 bedanya dengan gaji ke 14 THR PNS, kapan gaji ke 13 cair dan adakah aturan gaji ke 13 untuk pekerja swasta.
Ilustrasi. Penjelasan apa itu gaji ke 13 bedanya dengan gaji ke 14 THR PNS, kapan gaji ke 13 cair dan adakah aturan gaji ke 13 untuk pekerja swasta. /Instagram.com/@bank_indonesia

BERITA DIY - Simak info apa itu gaji ke 13 bedanya dengan gaji ke 14 THR PNS, kapan gaji ke 13 cair dan adakah aturan gaji ke 13 untuk swasta?

Ketahui ada 2 golongan PNS yang tidak dapat gaji ke 13 menurut aturan PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji ke 13 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Istilah gaji ke 13 adalah tambahan upah yang diberikan kepada aparatur negara, PNS, TNI, Polri yang sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah nomor 19, 20, 21, dan 22 tahun 2016.

 

Adapun besaran gaji ke 13 ASN PNS, PPPK, TNI, Polri sesuai komponen pembentuknya diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023. Dalam aturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut menekankan komponen THR dan gaji ke 13 tahun 2023 adalah sama.

Baca Juga: Pensiunan PNS Makin Happy, Ada 3 Kali Gaji di Gaji ke-13! Simak Penjelasan Lengkapnya

Biasanya, jadwal pencairan gaji ke 13 diberikan oleh pemerintah pada pertengahan tahun pada saat periode kenaikan kelas anak sekolah.

THR atau gaji ke 14 dan gaji ke 13 hanya diberikan sekali dalam setahun oleh pemerintah kepada para penerimanya: PPPK, PNS, TNI, Polri.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x