Kalahkan Gaji PNS! Pendapatan PPPK Jenis Ini Capai Rp 6 Juta, Ini Rincian Penghasilan P3K

- 5 Mei 2023, 20:31 WIB
Kalahkan gaji PNS, pendapatan PPPK jenis ini capai Rp 6 juta. Cek rincian penghasilan P3K terbaru lengkap tunjangan-tunjangan yang diterima.
Kalahkan gaji PNS, pendapatan PPPK jenis ini capai Rp 6 juta. Cek rincian penghasilan P3K terbaru lengkap tunjangan-tunjangan yang diterima. /Pixabay/@Ekoanug

BERITA DIY - Kalahkan gaji PNS, pendapatan PPPK jenis ini capai Rp 6 juta. Cek rincian penghasilan P3K terbaru lengkap tunjangan-tunjangan yang diterima.

Meski bukan pegawai tetap seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mempunyai gaji pokok serta tunjangan yang hampir sama karena keduanya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Oleh karena itu, rekrutmen PPPK tiap tahunnya diburu selain seleksi CPNS 2023. Meski membuka bagi pelamar umum, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan prioritas penerimaan PPPK 2022 dan 2023 untuk para honorer.

 

Adapun penerimaan gaji pokok dan tunjangan PPPK telah ditur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Baca Juga: Ini Nilai Passing Grade PPPK 2023 yang Dikaji Ulang BKN Imbauan Menpan RB Azwar Anas

Menurut Perpres tersebut, besaran gaji PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan yang ia terima.

Besaran gaji PPPK juga didasarkan dari golongan berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja. Perlu dicatat, gaji dan tunjangan P3K yang ada di artikel ini belum dikenai pajak.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x