Ini Nilai Passing Grade PPPK 2023 yang Dikaji Ulang BKN Imbauan Menpan RB Azwar Anas

- 4 Mei 2023, 21:21 WIB
Cek daftar nilai ambang batas atau passing grade PPPK 2023 yang dikaji ulang BKN atas imbauan Menpan RB Azwar Anas aspirasi para guru honorer.
Cek daftar nilai ambang batas atau passing grade PPPK 2023 yang dikaji ulang BKN atas imbauan Menpan RB Azwar Anas aspirasi para guru honorer. /Tangkap layar menpan.go.id

BERITA DIY - Akhirnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengimbau agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengkaji ulang nilai passing grade PPPK 2023 yang dikelauhkan oleh para guru honorer.

Berikut daftar nilai ambang batas atau passing grade PPPK 2023 yang dikaji ulang BKN atas imbauan Menpan RB Azwar Anas aspirasi para guru honorer.

Apa itu passing grade adalah suatu hitungan batas nilai minimal yang digunakan dalam seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

 

Artinya, tiap tahapan dalam seleksi tulis PPPK akan mempunyai poin dan per tahapan seleksi akan punya passing grade atau nilai batas minimal tertentu.

Baca Juga: Tata Cara Pengisian DRH PPPK Guru, Kapan Hari Terakhir? Ini Daftar Berkas yang Harus Diupload

Dalam seleksi PPPK, passing grade diperlukan memprediksi dan dibuat sebagai nilai acuan atau patokan untuk dinyatakan lolos atau tidak lolos.

Adapun aturan passing grade PPPK 2023 tercantum pada Keputusan Menpan RB Nomor 1127 dan 1128 tahun 2021.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x