BERITA DIY - Simak kontrak kerja PPPK berapa tahun, jenis PPPK apa yang dapat diperpanjang 5 tahun dan syarat agar masa kerja PPPK diperpanjang seperti PNS.
Simak apa yang terjadi usai PPPK kerja 5 tahun, begini cata agar masa kerja PPPK diperpanjang seperti PNS.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di instansi pemerintah minimal 1 tahun masa kontrak kerja.
Adapun PPPK yang masa kerjanya bisa diperpanjang 5 tahun adalah yang mengampu Jabatan Fungsional (JF), Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama tertentu, serta JPT madya tertentu.
Baca Juga: Selamat! 2,3 Juta Lebih Tenaga Honorer Ini Bakal Diangkat Jadi PPPK 2023 Tanpa Pengecualian
Ada sejumlah syarat kontrak kerja PPPK bisa diperpanjang tanpa tes lagi menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril.
"PPPK direkrut pada jangka waktu tertentu, sesuai dengan masa hubungan kerjanya yang ditentukan oleh instansi pemerintah. Kalau sudah habis (masa kontrak kerjanya), tentunya bisa diperpanjang kembali kalau memang ada kebutuhannya," katanya pada acara virtual ASN Corner pada 19 Juli 2021 lalu.