Kalahkan Gaji PNS! Pendapatan PPPK Jenis Ini Capai Rp 6 Juta, Ini Rincian Penghasilan P3K

- 5 Mei 2023, 20:31 WIB
Kalahkan gaji PNS, pendapatan PPPK jenis ini capai Rp 6 juta. Cek rincian penghasilan P3K terbaru lengkap tunjangan-tunjangan yang diterima.
Kalahkan gaji PNS, pendapatan PPPK jenis ini capai Rp 6 juta. Cek rincian penghasilan P3K terbaru lengkap tunjangan-tunjangan yang diterima. /Pixabay/@Ekoanug

“PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 3 ayat (1), Perpres tersebut.

 

Terdapat 17 golongan berdasar gaji pokok PPPK 2023 yang diatur melalui Perpres No 98 tahun 2020, antara lain:

Baca Juga: PDF Daftar Nama Honorer yang Diangkat PPPK 2023 Tanpa Tes, Apa SDM PKH Bisa Jadi P3K?

- Gaji Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200

- Gaji Golongan II: Rp 1.9.60.200 – Rp 2.843.900

- Gaji Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200

- Gaji Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600

- Gaji Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah