“PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 3 ayat (1), Perpres tersebut.
Terdapat 17 golongan berdasar gaji pokok PPPK 2023 yang diatur melalui Perpres No 98 tahun 2020, antara lain:
Baca Juga: PDF Daftar Nama Honorer yang Diangkat PPPK 2023 Tanpa Tes, Apa SDM PKH Bisa Jadi P3K?
- Gaji Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
- Gaji Golongan II: Rp 1.9.60.200 – Rp 2.843.900
- Gaji Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Gaji Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Gaji Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700