Kalahkan Gaji PNS! Pendapatan PPPK Jenis Ini Capai Rp 6 Juta, Ini Rincian Penghasilan P3K

- 5 Mei 2023, 20:31 WIB
Kalahkan gaji PNS, pendapatan PPPK jenis ini capai Rp 6 juta. Cek rincian penghasilan P3K terbaru lengkap tunjangan-tunjangan yang diterima.
Kalahkan gaji PNS, pendapatan PPPK jenis ini capai Rp 6 juta. Cek rincian penghasilan P3K terbaru lengkap tunjangan-tunjangan yang diterima. /Pixabay/@Ekoanug

 

- Gaji Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800

- Gaji Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900

- Gaji Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100

- Gaji Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000

Baca Juga: Apa yang Terjadi Usai PPPK Kerja 5 Tahun? Begini Cara Agar Diperpanjang seperti PNS

- Gaji Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000

- Gaji Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800

- Gaji Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah