BERITA DIY - Setelah THR Lebaran 2023, kini pemerintah akan segera transfer gaji ke 13 PNS pada bulan yang telah ditentukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pemberian THR dan gaji ke 13 PNS adalah bentuk apresiasi pengabdian Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS golongan pegawai tetap dan PPPK yang merupakan pegawai kontrak pemerintah serta anggota militer TNI Polri.
Besaran gaji ke 13 PNS akan dibedakan menurut golongannya yang berdasarkan lama pengabdian, tingkat pendidikan hingga jabatan di struktur organisasi suatu intansi pemerintah.
Jika jadwal THR cair yakni maksimal H-10 Hari Raya Keagamaan yang disepakati oleh peraturan pemerintah Indonesia, gaji ke 13 PNS kapan cair?
Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke 13 PNS cair sepanjang bulan Juni 2023, tepatnya pada tanggal 1-30 Juni 2023 yang ditujukan untuk ongkos biaya pendidikan anak dari ASN.
Adapun aturan jadwal pencairan gaji ke 13 PNS tertuang pada Pasal 11 Ayat (1) PP Nomor 15 Tahun 2023 yang disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.